Simak Nih, Pemkab Karawang Bebaskan Denda Berbagai Jenis Pajak Daerah hingga 31 Maret 2025

Simak Nih, Pemkab Karawang Bebaskan Denda Berbagai Jenis Pajak Daerah hingga 31 Maret 2025

--

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali memberikan kebijakan pembebasan denda pajak bagi masyarakat. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, program ini berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah dengan masa pajak hingga November 2024.  

 

 

 

Jenis pajak yang mendapat pembebasan denda meliputi:  

 

 

 

- Pajak Jasa Perhotelan dan Pajak Hotel  

 

- Pajak Restoran untuk makanan dan/atau minuman  

 

- Pajak Kesenian dan Hiburan  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: